Keputusan nyontreng dengan KTP ini disambut gembira oleh masyarakat khususnya mereka yang tidak terdaftar sebagai DPT. Meskipun ada kemungkinan masalah baru yang akan timbul akibat keputusan yang terkesan mendadak ini, tapi paling tidak ada upaya untuk memberikan hak masyarakat untuk menyumbangkan suaranya pada pemilihan presiden 8 Juli 2009 besok. Masalah yang timbul misalnya adalah kemungkinan ada warga yang mencontreng dua kali, pertama menggunakan DPT yang kedua menggunakan KTP. Meskipun setelah mencontreng warga harus mencelupkan jarinya dengan tinta, namun mengingat pemilu legislatif kemarin, kualitas tinta masih kurang bagus, sehingga mudah dibersihkan.
Masyarakat bisa mencontreng dengan membawa KTP ini merupakan suatu terobosan baru. Meskipun hal ini juga sebenarnya melanggar undang-undang, namun untuk kepentingan yang lebih besar, melanggar undang-undang mungkin diperbolehkan ya he.he.. Selamat mencontreng, kalau tak terdaftar sebagai DPT cukup bawa KTP dan Foto Copy KK. Tapi ini hanya berlaku di TPS yang sesuai dengan KTP, artinya jika KTP Anda di Trenggalek, tapi Anda besok berada di Jakarta, peraturan ini tidak berlaku. Untuk share di facebook, klik icon facebok tombol di bawah.
Share
2 comments:
pertamazxxxxxxxxzzzz
yok kita nyontreng sama2 yok
Post a Comment