Mesin Pencari




Buku Panduan Proses Inpassing Bagi Guru Honor, Guru Swasta Dan PNS

Bagi teman-teman guru honor, guru swasta maupun guru yang sudah PNS yang ingin mengetahui proses inpassing, silahkan download buku panduan inpassing . Masih banyak teman-teman guru yang rancu dengan pengertian inpassing. Sebenarnya pengertian inpassing secara sederhana adalah proses penyetaraan gaji pokok bagi guru Non PNS yang sudah lulus sertifikasi. Karena guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapat tunjangan profesi yang besarnya sama dengan gaji pokok terakhir guru tersebut. Untuk lebih detailnya silahkan baca kelanjutan ulasan tentang inpassing dan sertifikasi bagi guru non PNS.

Menjadi PNS merupakan impian bagi hampir semua guru. Dan dalam upaya pemerintah memajukan kualitas masyarakat Indonesia, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas guru salah satunya melalui revitalisasi kinerja guru dengan meningkatkan kualifikasi sesorang yang ingin menggeluti profesi sebagai guru. Seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai tenaga pengajar. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-undang no 14 Tahun 2005, jika ingin membacanya silahkan . Dan juga merupakan implementasi dari Peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005, jika ingin membacanya juga silahkan .

Kualifikasi akademik dan kompetensi guru sebagai agen pembelajaran diantaranya guru minimal harus berijasah S-1 atau D-IV, dan guru juga harus memenuhi tuntutan profesionalisme melalui jalur sertifikasi.

Sertifikasi profesionalisme guru memiliki beberapa tujuan diantaranya :
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
  • Meningkatkan profesionalisme guru
  • Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
  • Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
  • Meningkatkan kesejahteraan guru

Guru yang lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan berupa tunjangan profesi yang senilai dengan gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya. Bagi guru PNS tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru Non-PNS bervariasi. Untuk itu ada penyetaraan gaji pokok guru NON PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 47 Tahun 2007 tentang inpassing dan jabatan fungsional guru, bagi yang ingin membacanya silahkan .

Sertifikasi berlaku bagi semua guru, baik guru honor/guru swasta (guru non PNS) maupun guru yang sudah PNS yang memenuhi kriteria seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi. Kalau mau membacanya silahkan .

Persyaratan Inpassing Bagi Guru Non PNS :

1. Guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten atau dinas pendidikan propinsi.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya.
4. Usia maksimal 59 tahun
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh PMPTK

Dari ulasan di atas dapat kita simpulkan secara ringkas seperti ini :
1. Guru honor/guru swasta/guru Non PNS maupun guru PNS, boleh mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat guru yang profesional.
2. Guru yang sudah lulus sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan fungsional yang besarnya sesuai dengan gaji pokok terakhir. Bagi guru Non PNS besarnya tunjangan profesi ditentukan melalui proses inpassing.
3. Guru yang belum lulus sertifikasi boleh mengikuti inpassing, hal ini bertujuan nanti jika guru tersebut lulus sertifikasi, maka guru tersebut sudah memiliki ketetapan tunjangan profesinya.
4. Guru yang lulus inpassing tetapi belum lulus sertifikasi, belum mendapat tunjangan profesi, sampai guru tersebut lulus sertifikasi.

Demikian ulasan sederhana dari saya tentang inpassing dan sertifikasi, semoga dapat membantu anda dalam memahami pengertian inpassing, proses inpassing, pengertian sertifikasi dan proses sertifikasi. Jika ada pemahaman saya yang salah silahkan berikan koreksi Anda di kolom komentar. Untuk share di facebook, klik icon facebok tombol di bawah.
Share

Artikel Terkait



17 comments:

masnoer said...

ooo... gitu ya inpassing..
mksh2. jd lebih bisa paham inpassing n sertifikasi ..
mantappp..

Anonymous said...

didepag jepara pendaftar inpassing dibatasi minimal ngajar harus dari tahun 2005. apa mungkin karena malas mendata orang banyak???mohon penjelasan

Unknown said...

saya belum mengerti betul tentang inpassing itu tolong jelaskan dengan detail dan format inpassingnya

Anonymous said...

oooooooooooooo klo bgtu tlng dijlskan dg detail syaratnya apa saja

Anonymous said...

Saya dengan dr orang dinas pendidikan batam, itu hanya untuk guru yang mengajar di sawsta bukan guru yg mengajar di sd negeri. Lalu gmn yang mengejar di SD Negeri.......? tak ad kesempatan..?

Lie said...

oohhh...gitu ya?
biasanya mlah lebih enak yang ngajar di sekolah negeri. kalau swasta lebih susah dan sedikit tunjangan2 yg bisa diterima

iam said...

Saya seorang guru yg pernah mengajukan inpassing tp gagal? Padahal secara akademik saya memiliki ijzah s1 dan masa kerja lbh dari 2 thn jam mengajar lbh dari 24 jtm. Yang saya tanyakan bagaimana klo saya sudah sertifikasi mengenai tppnya apa tdk dapat dicairkan? Karna saya blm memiliki jabatan fungsional. Terus bagaimana solusinya? Trims infonya

iam said...

Saya seorang guru yg pernah mengajukan inpassing tp gagal? Padahal secara akademik saya memiliki ijzah s1 dan masa kerja lbh dari 2 thn jam mengajar lbh dari 24 jtm. Yang saya tanyakan bagaimana klo saya sudah sertifikasi mengenai tppnya apa tdk dapat dicairkan? Karna saya blm memiliki jabatan fungsional. Terus bagaimana solusinya? Trims infonya

Anonymous said...

Kenapa harus pakai inpassing segala?, ribet kenapa tidak secara ootmatis yang lulus sertifikasi ya lulus inpasing. tank,s infonya.

Anonymous said...

ada kepala sekolah yang tidak menyertakan gurunya ikut infasing karena belum lulus sertifikasi, apakah dia membuat peraturan sendiri atau menghalangi rejeki orang lain, Astag firulloh.... semoga Alah menyadarkanyan....amin.

Anonymous said...

Yth bpk/ibu...
pertanyaan sy adalah bagaimana jika inpassing sudah ada, dan 2 tahun kemudian baru tersertifikasi apakah penggajiannya dibayarkan berdasarkan tahun kelulusan sertifikasi atau berdasarkan inpassing sejak ditetapkan masa terhitungnya sk inpassing tsb,mohon penjelasannya dan terimakasih sebelumnya,Wss.

Anonymous said...

Sy sdh sertifikasi th. 2009 kemudian kmdian sy off th. 2011 mau diaktfkn thn ini 2013 apakh msh bisa dan gmana caranya... mhn arahannya...

Anonymous said...

Mksh penjelasan'y,

Neng & Teteh said...

Terima kasih penjelasannya tentang Panduan Inpassing Guru yang cukup lengkap ini. Salam kenal...

Unknown said...

Kalau ijazahnya belum keluat,bisa ga pake surat keterangan lulus?

Unknown said...

KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS

Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....

Unknown said...

KISAH CERITA SAYA ~ SUKSES JADI PNS

Assalamu Alaikum wr-wb, mohon maaf sebelum'nya saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS, saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi Pemerintan Manapun, saya sudah 7 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 2 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari tempat saya honor mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-2174-0123 dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, 3 bulan kemudian saya sudah ada panggilan untuk menjemput berkas SK saya, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa terima SK PNS saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk DR. HERMAN. M.SI No beliau selaku direktur aparatur sipil negara di bkn pusat Hp beliau 0853-2174-0123 siapa tau beliau masih bisa membantu anda. Wassalam....

Post a Comment